Mizan: Journal of Islamic Law
Vol 9 No 1 (2021): JUNI

KONSEP BUGHAT DALAM PERDEBATAN; TELAAH PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Wafa, Moh. Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2021

Abstract

Dalam Islam secara normatif pemberontakan dan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah tidak diizinkan. Tetapi, kenyataannya pemberontakan dan makar sering terjadi. Tulisan di bawah ini ingin mengupas hukum pemberontakan dan makar terhadap pemerintahan yang sah dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan fokus pembahasan pada analisis konsep hukum secara komparatif. Artikel ini bertujuan untuk membandingkan wacana dan konsep tentang bughat atau pemberontakan dan makar antara hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menjawab pelbagai permasalahan pemberontakan dan makar dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Pemberontakan dan makar itu dilarang karena tidak sesuai dengan maqhasid al-Syariah. Begitu juga dalam hukum positif Indonesia, tindakan makar dianggap sebagai kejahatan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

MIZAN

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mizan: Journal of Islamic Law is a peer-reviewed journal on Islamic Family Law, Syari’ah, and Islamic Studies. This journal is published by the Islamic Faculty, Ibn Khaldun University of Bogor, in partnership with APSI (Association of Islamic Indonesian Lawyers). Editors welcome scholars, ...