Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan isu yang semakin mendesak dan memerlukan penanganan terpadu dari berbagai lembaga terkait. Pengawasan terhadap TPPO di Indonesia memerlukan sinergi yang kuat antara pihak imigrasi dan instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi praktik perdagangan orang yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban maupun pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kerjasama antara imigrasi dan instansi terkait dalam pengawasan TPPO melalui pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada regulasi nasional serta kebijakan lintas sektor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kerjasama antarinstansi, termasuk peningkatan pertukaran data dan informasi, pelatihan bersama, dan penerapan kebijakan terpadu, berperan signifikan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan TPPO. Studi ini juga mengidentifikasi beberapa kendala dalam pelaksanaan, seperti perbedaan prosedur antarinstansi dan kurangnya koordinasi lintas sektor. Dengan memperkuat kolaborasi antarinstansi terkait, pengawasan TPPO diharapkan dapat menjadi lebih efektif dalam melindungi WNI dari praktik perdagangan orang dan mendukung penegakan hukum secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025