TPPO merupakan bentuk kejahatan transnasional yang berdampak signifikan pada hak asasi manusia dan keamanan negara. PPNS Keimigrasian memiliki wewenang dalam pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan keimigrasian, termasuk pencegahan dan penindakan TPPO. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode kualitatif, mengkaji berbagai regulasi hukum yang relevan, serta hambatan yang dihadapi PPNS, seperti koordinasi antar-lembaga, keterbatasan personel, dan fasilitas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi peran PPNS dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas penyidik, pemanfaatan teknologi modern, dan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Hal ini penting untuk mencegah TPPO dan melindungi hak korban, serta mendukung keamanan negara secara lebih efektif.
Copyrights © 2025