Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi ISPO melalui perspektif konflik agraria, dimensi sustainability dan kondisi sosio-ekonomi petani sawit mandiri di Kecamatan Terentang, khususnya di Desa Radak Baru. Permasalahan yang terjadi adalah petani sawit mandiri diwajibkan memiliki sertifikasi ISPO, namun ISPO mempersayaratkan aspek legalitas tanah. Fakta menunjukkan bahwa lahan kebun sawit mandiri tidak jarang merupakan hasil konversi lahan hutan, dan terjadi pula konflik lahan yang berkepanjangan sehingga ini menjadi penghambat legalitas suatu lahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dari perspektif agraria lahan sawit yang dimiliki oleh petani sawit mandiri di Desa Radak Baru secara formal belum jelas status hukumnya, karena belum memiliki Sertifikat Hak Milik. Kondisi ini menjadi penghambat utama dalam implementasi sertifikasi ISPO. Dari dimensi sustainability, sertifikasi ISPO berupaya memastikan bahwa kegiatan perkebunan sawit dilakukan dengan menjalankan prinsip berkelanjutan, namun pada praktiknya petani sawit mandiri di Desa Radak Baru tidak menjalankan prinsip sustainability yang tertuang dalam prinsip ISPO. Dari sisi sosio-ekonomi menunjukkan bahwa petani sawit mandiri di Desa Radak Baru berada dalam posisi yang rentan, karena mengelola lahan yang cukup luas, hanya menggunakan teknologi yang sederhana, menghadapi fluktuasi harga sawit yang tidak stabil dan lemahnya kemampuan mengakses lembaga keuangan
Copyrights © 2025