Perkembangan teknologi serta persaingan dalam usaha kian tinggi, menjadikan pelaku UMKM diharuskan memiliki strategi pemasaran yang baik agar dapat bersaing dengan kompetitornya. Supaya usaha yang dijalankan bisa berkembang dan memperoleh hasil yang maksimal perlu adanya strategi pemasaran yang efektif. Setiap usaha syariah tidak lepas dari prinsip syariah guna meminimalisir kecurangan atau kebathilan. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa kegiatan jual beli diperbolehkan selama kegiatannya tidak menyimpang dari ajaran syariat Islam, maka semua bentuk transaksi pemasaran diperbolehkan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui strategi pemasaran yang dilakukan oleh UMKM Warung Ibu Meriyanti dalam menghadapi persaingan dan bagaimana dampak dari dilakukannya strategi pemasaran tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan strategi pemasaran UMKM kue tradisional Warung Ibu Meriyanti telah sesuai dengan prinsip syariah. Wawancara dengan informan menunjukkan adanya kenaikan pendapatan total keseluruhan dari tahun 2023 sebesar Rp 25.600.000, kemudian naik menjadi Rp 28.350.000 pada tahun 2025. Maka dari itu terlihat bahwa dalam 2 tahun terakhir mengalami kenaikan pendapatan sebesar 1,2% dari dilaksanakannya strategi pemasaran yang dilakukan.
Copyrights © 2025