Kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, namun implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya bagi pemeluk agama minoritas. Latar belakang penelitian ini berangkat dari realitas bahwa meskipun norma hukum telah menjamin kebebasan tersebut, dalam praktiknya masih terjadi diskriminasi, kekerasan berbasis agama, hingga pembatasan dalam pembangunan tempat ibadah bagi kelompok minoritas seperti umat Kristen, Hindu, Buddha, dan kepercayaan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas konstitusi dalam menjamin hak kebebasan beragama dan menilai peran negara dalam menegakkan hak tersebut melalui pendekatan teori rule of law dan kontrak sosial. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan mengkaji norma hukum serta studi kasus pelanggaran terhadap minoritas agama di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perlindungan formal melalui konstitusi dan berbagai undang-undang, implementasinya belum sepenuhnya menjamin keadilan dan perlindungan bagi kelompok minoritas. Diperlukan reformasi kebijakan, penegakan hukum yang tegas, serta pendekatan multikultural dan pendidikan toleransi agar kebebasan beragama benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Copyrights © 2025