Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam implikasi filosofis dan sosio-ekonomi dari penerapan instrumen forward contract berbasis syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 96/2015. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan sebagai metode utama, di mana data dikaji secara deskriptif dan dianalisis menggunakan teori maqashid al-shariah dan prinsip dasar fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa tersebut tidak hanya memberikan legitimasi hukum terhadap praktik forward contract, tetapi juga menekankan pentingnya integritas nilai syariah seperti keadilan, transparansi, dan niat perlindungan. Dari sisi sosio-ekonomi, penerapan instrumen ini berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan syariah, mendorong inovasi produk, memperluas inklusi keuangan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah. Analisis terhadap temuan ini menunjukkan bahwa forward contract dalam passar uang syariah menjadi instrumen keuangan modern yang mampu mengakomodasi kebutuhan pasar dengan tetap menjaga nilai-nilai Islam. Temuan ini memperkuat argumen bahwa sistem keuangan Islam tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi kontemporer secara efektif dan etis.
Copyrights © 2025