Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memiliki peran strategis dalam menjamin terselanggaranya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki kewenangan untuk menilai, mengawasi dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan anggaran daerah. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses terhadap data keuangan daerah, lemahnya kapasitas teknis dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kurangnya transparansi dari pihak eksekutif. Meskipun demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah melakukan berbagai upaya optimalisasi, antara lain melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, perbaikan sistem informasi anggaran seperti pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah (SIPD), serta penguatan partisipasi publik menjadi kunci utama untuk mewujudkan fungsi pengawasan yang lebih efektif dalam proses pengawasan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan peningkatan keterbukaan informasi publik merupakan kunci utama dalam mewujudkan pengawasan anggaran daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2025