Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan salah satu bentuk kejahatan konvensional yang paling sering terjadi di wilayah perkotaan, termasuk di Kota Mojokerto. Kejahatan ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam penanganan perkara curanmor. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ditunjang dengan data empiris dari aparat penegak hukum dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala utama dalam penanganan perkara curanmor, antara lain kesulitan memperoleh alat bukti dan keterangan saksi akibat rasa takut terhadap ancaman pelaku, koordinasi yang belum optimal antara penyidik dan jaksa penuntut umum, serta keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung di lingkungan kejaksaan. Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan perkara melalui penguatan koordinasi antarinstansi penegak hukum, perlindungan terhadap saksi dan korban, serta penerapan sistem administrasi berbasis teknologi untuk mempercepat proses penuntutan.
Copyrights © 2025