Gerakan Pramuka sebagai pendidikan non-formal memiliki potensi strategis dalam mendukung hak pendidikan setara bagi anak penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, implementasi prinsip inklusivitas, serta hambatan dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di lingkungan Gerakan Pramuka. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah literatur dan data sekunder yang relevan terhadap norma hukum positif. Fokus kajian diarahkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, serta Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pendidikan inklusif bagi anak disabilitas telah dijamin secara normatif dan mulai diimplementasikan melalui kegiatan seperti Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus (PPBK) 2025. Namun, tantangan masih ditemukan, seperti keterbatasan pembina terlatih, minimnya fasilitas aksesibel, dan belum optimalnya integrasi peserta berkebutuhan khusus. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas, dan penyediaan sarana inklusif agar Gerakan Pramuka menjadi ruang pendidikan yang adil dan setara.
Copyrights © 2025