Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengenai frasa “bukti permulaan yang cukup” yang menjadi dasar dilakukannya penetapan tersangka yang tidak dijelaskan secara konkret. Kekaburan ini menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hadir untuk memberikan kepastian dengan menegaskan bahwa bukti permulaan harus didasari oleh minimal dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, serta mewajibkan adanya pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi. Meskipun demikian, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak penetapan tersangka yang masih tidak mematuhi ketentuan tersebut, di mana calon tersangka kerap tidak diperiksa terlebih dahulu. Pelanggaran terhadap kewajiban pemeriksaan saksi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, hilangnya perlindungan hukum, ketidakadilan prosedural, hingga potensi pembatalan status tersangka dalam penyidikan melalui praperadilan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan asas due process of law melalui pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, sebagai instrumen untuk menjamin perlindungan hak individu, mencegah penyalahgunaan kewenangan penyidik, serta menjaga legitimasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2025