Di era digital, pertumbuhan informasi teknologi telah mengubah cara penerbitan karya tulis, khususnya karya tulis novel melalui media sosial. Meskipun menawarkan peluang untuk menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, media sosial juga menghadapi tantangan serius yang bersifat pembajakan karya tulis. Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berfungsi melindungi Ha.k Moralitas da.n H.ak Ek.onomi (Economy Rights) penulis karangan tulis novel, tetapi implementasinya pada media sosial masih lemah. Selain itu, rendahnya pemahaman hukum di kalangan penulis dan pengguna menjadi penyebab terus-menerusnya praktik pembajakan, mengancam ekosistem industri kreatif dan memotiviasi penulis untuk terus berkarya. Perlindungan Kekayaan Intelektual dapat dilakukan dengan menempuh langkah Perlindungan Hukum Pencegahan (Preventif) yakni sebuah kerangka proteksi, jadi rakyat diberikan peluang guna mengutarakan sanggahan atau pandangan lebih dahulu nantinya satu ketentuan negara memperoleh kerangka yang definitif. Selain menempuh langkah preventif guna melindungi Karya Tulis, Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dibuat gu.n.a menempuh langkah Represif sebagai bentuk proteksi suatu hak cipta karangan tulis melalui istrumen hukum.
Copyrights © 2025