Penelitian ini membahas perlindungan Garam Ketewel sebagai Indikasi Geografis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Garam Ketewel yang dahulu diproduksi secara tradisional kini menghadapi tantangan akibat abrasi pesisir yang mengancam keberlanjutan produksi dan reputasinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis, yang menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi perlindungan Garam Ketewel dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan Kelompok Petani Garam Loloan Ketewel, penyusunan deskripsi Indikasi Geografis, dan pemulihan proses produksi tradisional. Hambatan utama meliputi minimnya pemahaman masyarakat, belum adanya lembaga pemohon resmi, serta dampak abrasi pantai. Sinergi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif
Copyrights © 2025