Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol yang mengakibatkan matinya orang lain serta mengkaji penerapan sanksi pidana dalam Pasal 311 ayat (5) jo. Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait aspek keadilan dan efek jera. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan pengemudi yang mengemudi dalam pengaruh alkohol dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan prinsip actio libera in causa dengan bentuk kesalahan culpa lata. Meskipun ketentuan hukum memberikan ancaman maksimal 12 tahun penjara, penerapan sanksi di pengadilan menunjukkan disparitas signifikan dengan putusan yang jauh lebih ringan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan bagi korban dan efektivitas efek jera. Penelitian menyarankan perlunya pedoman pemidanaan yang jelas, penguatan pembuktian, konsistensi penegakan hukum, dan upaya pencegahan non-hukum untuk meningkatkan efektivitas sanksi pidana.
Copyrights © 2025