Penelitian ini menganalisis upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi politik pada tahap non-tahapan. Latar belakang penelitian didasarkan pada rendahnya literasi politik masyarakat serta menurunnya tingkat partisipasi publik dalam pemilu, terutama akibat maraknya pelanggaran elektoral seperti politik uang, kampanye terselubung, dan disinformasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis untuk mengkaji program Bawaslu secara normatif dan empiris melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Bawaslu difokuskan pada tiga tahapan utama, yaitu pemetaan audiens, pelaksanaan sosialisasi berbasis komunitas dan digital, serta evaluasi berkelanjutan. Temuan penelitian mengungkap bahwa keberhasilan program didukung oleh landasan hukum yang kuat, jaringan kemitraan sosial, dan pemanfaatan media digital. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa apatisme politik masyarakat, keterbatasan anggaran, budaya politik pragmatis, dan penyebaran hoaks. Penelitian ini menegaskan bahwa edukasi politik pada masa non-tahapan merupakan kunci pencegahan pelanggaran pemilu dan penguatan demokrasi substantif di tingkat lokal.
Copyrights © 2025