Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bentuk-bentuk serta mekanisme perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen guna melawan praktik wanprestasi dalam transaksi pre-order di sektor Food and Beverage (F&B). Mekanisme pre-order yang semakin populer melalui platform daring sering kali memicu masalah hukum, seperti penundaan pengantaran, pembatalan tanpa persetujuan bersama, atau bahkan penipuan oleh pelaku bisnis. Pendekatan penelitian yang diterapkan adalah metode hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan hukum untuk konsumen diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya melalui tanggung jawab pelaku usaha untuk menyampaikan data yang akurat, memenuhi komitmen, serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh wanprestasi. Lebih jauh, prinsip itikad baik dan keseimbangan antara hak serta kewajiban dalam perjanjian menjadi fondasi krusial untuk mengevaluasi validitas tindakan pelaku usaha dalam praktik pre-order. Meski demikian, keefektifan perlindungan hukum ini masih dihadapkan pada hambatan dalam penegakan di lingkungan digital. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penguatan aturan dan pengawasan untuk memastikan hak konsumen terlindungi secara maksimal
Copyrights © 2025