Perkembangan teknologi informasi di era digital membawa kemudahan sekaligus ancaman baru, salah satunya melalui fenomena child grooming. Kejahatan ini merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dengan cara membangun kedekatan emosional untuk tujuan eksploitasi seksual. Di Indonesia, meskipun telah tersedia sejumlah instrumen hukum seperti UUPA, UU ITE, serta UU TPKS, namun belum ada pengaturan yang secara tegas mengkategorikan child grooming sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teori viktimologi untuk menilai efektivitas perlindungan hukum terhadap korban child grooming dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban belum berjalan optimal akibat kekosongan norma hukum, rendahnya pemahaman digital aparat penegak hukum, serta terbatasnya dukungan pemulihan psikologis bagi anak korban. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang secara eksplisit mengatur child grooming, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dengan perspektif viktimologis, serta penguatan peran lembaga seperti LPSK, KPAI, dan Kominfo dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi korban anak.
Copyrights © 2025