Studi ini memiliki tujuan untuk mengkaji bagaimana hukum melindungi konsumen dalam kegiatan Cryptocurrency di Indonesia. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan hukum positif serta analisis kualitatif yang berfokus pada aspek-aspek yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Cryptocurrency, sebagai mata uang digital yang memanfaatkan teknologi enkripsi untuk menjamin keamanannya, tidak memiliki bentuk fisik dan memungkinkan transaksi dilakukan secara peer-to-peer tanpa melibatkan pihak ketiga. Semua transaksi dicatat dalam sistem blockchain yang bersifat desentralisasi. Meskipun Cryptocurrency dilarang sebagai alat pembayaran berdasarkan peraturan Bank Indonesia, ia tetap diakui sebagai komoditas digital untuk keperluan investasi oleh Bappebti. Namun, tingginya risiko keamanan seperti potensi pencurian, penipuan, fluktuasi nilai pasar, dan kerugian finansial menimbulkan tantangan bagi perlindungan konsumen. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih tegas, komprehensif, dan adaptif dalam mengatur aktivitas ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen dalam konteks transaksi Cryptocurrency di Indonesia serta rekomendasi bagi pihak berwenang untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Copyrights © 2025