Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif ketentuan hukum waris perdata dan hukum kewarisan Islam yang berlaku di Indonesia sebagai dua sistem hukum yang hidup berdampingan dalam masyarakat yang multikultural. Hukum waris perdata, yang bersumber dari Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata), berlandaskan pada prinsip kesetaraan waris tanpa membedakan jenis kelamin, serta menempatkan hubungan darah dan perkawinan yang sah menurut hukum positif sebagai dasar utama pewarisan. Sistem ini menekankan asas individualisme, kebebasan untuk membuat wasiat, serta pembagian harta peninggalan secara proporsional sesuai derajat kekerabatan. Sementara itu, hukum kewarisan Islam yang diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bersandar pada prinsip keadilan proporsional yang diatur melalui ketentuan nash dalam Al-Qur'an dan hadis. Sistem kewarisan Islam menempatkan hubungan nasab, perkawinan, dan wala’ sebagai dasar pewarisan, dengan pembagian bagian waris yang telah ditentukan (mafrudhah) serta prinsip-prinsip khusus seperti bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, tanggung jawab nafkah, penghalang waris, dan prioritas ahli waris tertentu.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum untuk mengidentifikasi titik persamaan dan perbedaan antara keduanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam asas, struktur ahli waris, mekanisme pembagian, dan besaran hak waris, kedua sistem sejatinya memiliki tujuan serupa, yaitu menciptakan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi para ahli waris.Kajian ini merekomendasikan perlunya pengembangan sistem hukum waris nasional yang lebih inklusif dan responsif, yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai hukum positif, prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam, serta kearifan lokal. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak ahli waris dalam masyarakat Indonesia yang religius, majemuk, dan dinamis.
Copyrights © 2024