Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Jejak Historis Peradaban Islam di Era Majapahit Mengungkap Tokoh-Tokoh Penyebar Islam di Kawasan Makam Troloyo Lauhul Mahfudz; ridlo, miftakhur; M. Naufal Afif; M. Saifudien Zuhri; Dewi Fatimatuz Z; Ilmi
JSI: Jurnal Sejarah Islam Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Sejarah Islam
Publisher : Progam Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI), Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahahas jejak historis peradaban Islam di Era Majapahit. Kerajaan Majapahit merupakan salah satu kerajaan terbesar di Nusantara (Asia Tenggara). Proses Islamisasi di lingkungan kerajaan majapahit jelas tidak dilakukan oleh satu orang saja tetapi banyak tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya. Tokoh penting yang terlibat dalam pengembangan dakwah Islam di Majapahit mulai dari Syekh Jumadil Kubro, Tumenggung Satim, Syekh Abdul Qidir Assyini, Syeikh Maulana Sekhah, Syeikh Maulana Ibrahim. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian sejarah atau historiografi, yakni : Heuristik( Pengumpulan data), Verifikasi (Kritik), Interpretasi (penafsiran), dan Eksplanasi (hitoriografi). Penyebaran Islam dilakukan secara aman dan damai melalui pendekatan akulturasi kebudayaan dan Tasawuf oleh Walisongo seperti Syekh Jumadil Kubro. Proses penyebaran islam dilakukan secara bertahap melalui pendekatan akomodatif terhadap budaya setempat. Islam berhasil diterima melalui penyatuan ajaran agama baru dengan nilai-nilai budaya lokal yang telah ada. Terdapat tulisan arab dan makam tokoh Islam pada kompleks makam tersebut. Terdapat banyak inskripsi arab yang berada di nisan makam Troloyo yakni di makam Syekh Jumadil Kubro, Makam Telu, Petilsan Walisongo, Kubur Tandak, dan Makam Pitu. Nisan yang tertua berangka 1376 Masehi.
Analisis Program Pusat Layanan Keluarga Sakinah Dalam Menjaga Ketahanan Keluarga Studi Kasus KUA Kecamatan Dlanggu Lauhul Mahfudz; Eka Marita Putri Fauzi; Rinwanto, Rinwanto
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 6 No 1 (2025): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/ijil and cil.v6i1.1066

Abstract

Membangun rumah tangga yang harmonis tidaklah mudah. Tiap pasangan harus menyiapkan beragam bekal untuk bisa membangun ketahanan keluarga. Ini bertujuan untuk mencegah retaknya hubungan perkawinan dalam rumah tangga. Untuk menanggulangi permasalahan ini, Kementerian Agama menunjuk KUA Kecamatan Dlanggu sebagai salah satu pelaksana program Pusat Layanan Keluarga Sakinah dengan harapan dapat menekan kenaikan pengajuan perceraian di Kecamatan Dlanggu, dan menjaga ketahanan rumah tangga masyarakat Kecamatan Dlanggu. Tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan layanan Program Pusat Layanan Keluarga Sakinah dan dampak serta manfaat analisis SWOT dari program Pusat Layanan keluarga Sakinah di KUA Kecamatan Dlanggu. Jenis penelitian ini adalah studi kasus yang bersifat deskriptif dengan metode pengumpulan data Observasi, wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat strength KUA Kecamatan Dlanggu dalam program Pusaka Sakinah, yaitu layanan berbasis IT, koordinasi yang baik dengan lembaga lain, sarana dan prasarana yang memadahi. Weakneeses yaitu, keterbatasan dana, tidak ada sistem evaluasi yang kuat, minimnya kesadaran masyarakat. Oppurtunities yaitu terdapat dukungan lintas sektoral, pembinaan SDM KUA Dlanggu. Threats yaitu belum ada regulasi yang mewajibkan catin untuk mengikuti program ini, keterbatasan anggaran, kurangnya evaluasi.
PERJANJIAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA Lauhul Mahfudz
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 3 No. 01 (2020): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian perkawinan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang tentang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya mengatur masalah harta benda dan akibat perkawinan saja melainkan juga meliputi hak-hak/kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sepanjang perjanjian itu tidak bertentangan dengan batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan di dalam Hukum Islam tidak memberikan dengan tegas tujuan dari pada perjanjian perkawinan tersebut. Di dalam Hukum Islam perjanjian perkawinan ini baru sah apabila dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) KHI. Penelitian bertujuan untuk mengetahui ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan dan akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam dan Undang- Undang Perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Analisa data yang digunakan analisis normatif, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1) Pada dasarnya dalam hukum Islam (Syariah) dikenal adanya harta bersama dalam perkawinan tetapi tidak mengikat, akan tetapi dengan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 membuka kemungkinan untuk umat Islam membuat perjanjian perkawinan dalam mempersatukan harta suami isteri menjadi harta bersama. Dan bentuk perjanjian yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak bertentangan dengan hukum Islam; 2) Akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam dan Undang- Undang Perkawinan bahwa Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak membatasi hal-hal yang akan diperjanjikan, asal tidak melanggar batas- batas hukum, agama, kesusilaan. Sedangkan menurut hukum Islam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, sehingga berlaku Hukum Perkawinan Islam.
KONSEPSI KELUARGA SAKINAH MENURUT HUKUM ISLAM Lauhul Mahfudz; Erina Rizki Amaliyah
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 3 No. 02 (2020): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keluarga sakinah berarti keluarga yang tenang, damai, tidak banyak konflik serta mampu menyelesaikan problem-problem yang dihadapi. Keluarga sakinah berarti pula keluarga yang bahagia ataupun keluarga yang diliputi rasa cinta mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana konsep sakinah dalam Hukum Islam serta Apek-aspek apa sajakah yang harus dipenuhi untuk mencapai keluarga sakinah, dalam hukum Islam Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini, Menurut Quraish Shihab bahwa keluarga sakinah tidak datang begitu saja, tetapi ada syarat bagi kehadirannya. Ia harus diperjuangkan, dan kalbu harus disiapkan dengan kesabaran dan ketakwaan. Sakinah/ketenangan bersumber dari dalam kalbu, lalu terpancar ke liar dengan bentuk aktivias. Memang al-Qur’an menegaskan bahwa disyariatkannya pernikahan adalah untuk menggapai sakinah. Namun, itu bukan berarti bahwa setiap pernikahan otomatis melahirkan sakinah, mawadah, dan rahmah.” Pendapat M. Quraish Shihab di atas, menunjukkan bahwa keluarga sakinah memiliki indikator sebagai berikut: pertama, setia dengan pasangan hidup. kedua, menepati janji. ketiga, dapat memelihara nama baik dan saling pengertian. keempat, berpegang teguh pada agama.
RELEVANSI PEMIKIRAN KH. HASYIM ASY’ARI DAN PEMBATASAN USIA KAWIN DALAM MENCAPAI TUJUAN PERKAWINAN Lauhul Mahfudz; Muttaqin Mukhlish
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 4 No. 01 (2021): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan menjadi hal yang mendasar untuk menciptakan masyarakat yang baik. Keluarga adalah hasil dari perkawinan, apabila hasil dari perkawinan ini dapat menciptakan keluarga dan rumah tangga yang baik, maka masyarakat akan menjadi baik. Tujuan perkawinan adalah membentuk rumah tangga yang baik, rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Upaya pemerintah untuk mewujudkan tujuan perkawinan ini di antaranya adalah dengan membatasi usia laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan untuk menikah. Pembatasan usia nikah bukan tanpa alasan, sebab banyak data yang menyebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan di bawah batas minimal yang telah ditetapkan Undang-Undang lebih banyak berdampak negatif, seperti perceraia karena secara pesikologis mereka belum mampu mengelola tanggung jawab sebagai pasangan suami istri, dan juga berdampak pada kesehatan ibu saat mengandung dan melahirkan, anak juga akan terdampat atas hal ini. KH. Hasyim Asy’ari dalam pemikirannya dalam kitab Dhaw’il Misbah fi Bayan Ahkam al-Nikah} bahwa hendaknya menikah dengan orang yang berakal (dewasa, cakap hukum) untuk mewujudkan tujuan perkawinan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada relevansi antara pembatasan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974 tentang perkawinan dan pemikiran KH, Hasyim Asy’ari dalam kitab Dhaw’il Mis}bah} fi Bayan Ahkam al-Nikah.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERKAWINAN TANPA AKTA NIKAH Lauhul Mahfudz; Eka Marita Putri Fauzi
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dianggap telah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta dicatat oleh pegawai pencatat nikah untuk menerbitkan akta nikah. Perkawinan tanpa akta nikah dapat terjadi karena berbagai sebab salah satunya menghindari persyaratan berpoligami sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974. Perkawinan tanpa akta nikah berakibat hukum pada Istri dan anak mengenai hak-hak istri, kewarisan, dan pengakuan anak. Untuk menghindari hal tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan Istbat Nikah Ke Pengadilan Agama.
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN DLANGGU KABUPATEN MOJOKERTO DALAM UPAYA PENCEGAHAN MANIPULASI DATA PENCATATAN PERKAWINAN Lauhul Mahfudz; Siti Nurul Romadiyah
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 02 (2023): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Agama Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan Allah Swt yang di dalamnya juga menjadi pedoman hukum dalam kehidupan manusia. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan yang sah menurut undang-undang adalah perkawinan yang telah memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Pegawai pencatatan perkawinan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan maksimal bagi semua calon pengantin yang hendak melakukan pencatatan perkawinan, termasuk hal pemeriksaan berkas persyaratan pencatatan nikah supaya tidak terjadi kesalahan termasuk manipulasi data 
Sosialisasi Penanaman Nilai Karakter dalam Upaya Meminimalisir Potensi Bullying di SDN Gempolklutuk nadya nur khodhizah; M. Agus Santso; Ria Anggraeni; Rento Eko Fenti Indri A.; Lauhul Mahfudz; Iffah Febri Anti Fitriyatul Lailiyah
Ta'awun Jurnal Pengabdian Vol. 4 No. 1 (2025): Mei
Publisher : LPPM Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47759/bnkvmf02

Abstract

Bullying merupakan masalah serius di lingkungan pendidikan yang berdampak negatif bagi korban, pelaku, dan iklim sekolah. Pengabdian ini bertujuan untuk mensosialisasikan penanaman nilai - nilai karakter dalam upaya meminimalisir potensi bullying di sekolah dasar terkhusus SDN Gempolklutuk. Dalam pelaksanaan pengabdian ini menggunakan 3 tahappertama membangaun pemahaman dan empatis, kedua dialog interaktif dan refleksi mendalam dan tahap ketiga dokumentasi, refleksi, aksinyata.  Hasil daei kegiatan pengabdian ini menunjukan bahwa sosialisasi penanaman nilai - nilai karakter, yang meliputi nilai religius, kejujuran, tanggung jawab, toleransi, dan empati, berkontribusi signifikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan suportif. Peninggkaan kesadaran siswa, guru dan orang tua tentang bullying, serta terbentukna budaya sekolah yang positif, menjadi faktor kunci dalam menurunkan insiden bullying, program ini juga membekali siswa dengan keterampilan sosial dan emosional yang diperlukan untuk mencegah dan mengatasi bullying. Meskipun demikian , diperlukan upaya berkelanjuan dan memastikan efektivitas jangka panjang dari program ini. 
ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM WARIS PERDATA DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA Lauhul Mahfudz
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 7 No. 02 (2024): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47759/0nj37310

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif ketentuan hukum waris perdata dan hukum kewarisan Islam yang berlaku di Indonesia sebagai dua sistem hukum yang hidup berdampingan dalam masyarakat yang multikultural. Hukum waris perdata, yang bersumber dari Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata), berlandaskan pada prinsip kesetaraan waris tanpa membedakan jenis kelamin, serta menempatkan hubungan darah dan perkawinan yang sah menurut hukum positif sebagai dasar utama pewarisan. Sistem ini menekankan asas individualisme, kebebasan untuk membuat wasiat, serta pembagian harta peninggalan secara proporsional sesuai derajat kekerabatan. Sementara itu, hukum kewarisan Islam yang diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bersandar pada prinsip keadilan proporsional yang diatur melalui ketentuan nash dalam Al-Qur'an dan hadis. Sistem kewarisan Islam menempatkan hubungan nasab, perkawinan, dan wala’ sebagai dasar pewarisan, dengan pembagian bagian waris yang telah ditentukan (mafrudhah) serta prinsip-prinsip khusus seperti bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, tanggung jawab nafkah, penghalang waris, dan prioritas ahli waris tertentu.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum untuk mengidentifikasi titik persamaan dan perbedaan antara keduanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam asas, struktur ahli waris, mekanisme pembagian, dan besaran hak waris, kedua sistem sejatinya memiliki tujuan serupa, yaitu menciptakan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi para ahli waris.Kajian ini merekomendasikan perlunya pengembangan sistem hukum waris nasional yang lebih inklusif dan responsif, yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai hukum positif, prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam, serta kearifan lokal. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak ahli waris dalam masyarakat Indonesia yang religius, majemuk, dan dinamis.