Sengketa lahan di kawasan perdesaan Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dengan salah satu faktor utama yang diduga berpengaruh adalah rendahnya tingkat literasi hukum pertanahan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara tingkat literasi hukum pertanahan dengan risiko sengketa lahan di kawasan perdesaan melalui pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan kausal yang signifikan antara rendahnya literasi hukum pertanahan dengan meningkatnya risiko sengketa lahan. Ketidakpahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, prosedur pendaftaran tanah, dan mekanisme peralihan hak atas tanah menjadi faktor determinan yang memicu konflik pertanahan. Karakteristik sengketa lahan perdesaan didominasi oleh konflik kepemilikan akibat ketidakjelasan dokumentasi, konflik waris yang tidak diselesaikan secara hukum, dan praktik transaksi tanah yang tidak sesuai prosedur. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya literasi hukum meliputi tingkat pendidikan formal yang rendah, keterbatasan akses informasi, kesenjangan digital, dan ketergantungan pada sistem kepemilikan tradisional. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan strategi komprehensif peningkatan literasi hukum melalui pendidikan kontekstual, penguatan kapasitas kelembagaan desa, dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai upaya preventif meminimalkan risiko sengketa lahan di kawasan perdesaan.
Copyrights © 2025