Perjanjian leasing merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi modern, terutama oleh pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan akses permodalan secara cepat. Namun, struktur kontrak leasing yang umumnya berbentuk perjanjian baku sering kali menempatkan lessee sebagai pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah dibandingkan perusahaan pembiayaan. Kondisi ketidaksetaraan ini berpotensi memunculkan klausul yang tidak seimbang, seperti denda berlebihan, percepatan pelunasan secara sepihak, dan mekanisme penarikan objek leasing tanpa prosedur hukum yang memadai. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi pihak lemah menjadi isu penting dalam menilai keadilan dalam hubungan kontraktual leasing. Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip keadilan kontraktual dapat diterapkan untuk mengurangi ketimpangan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif melalui penelusuran literatur, kajian peraturan perundang-undangan, dan telaah terhadap putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan untuk melihat sejauh mana norma hukum positif seperti KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan memberikan jaminan terhadap hak-hak lessee. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan asas keadilan kontraktual sangat penting dalam menciptakan hubungan perjanjian yang seimbang dan tidak merugikan pihak yang lebih lemah. Prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui penyusunan klausul yang lebih transparan, pengawasan regulatif yang konsisten, serta penguatan peran hakim dalam menguji kewajaran isi kontrak. Dengan demikian, penerapan keadilan kontraktual tidak hanya meningkatkan perlindungan hukum bagi lessee, tetapi juga mendorong terciptanya praktik leasing yang lebih etis dan berkelanjutan.