Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hubungan Tingkat Literasi Hukum Pertanahan Dan Risiko Sengketa Lahan Di Kawasan Perdesaan: The Relationship Between Land Law Literacy Levels and the Risk of Land Disputes in Rural Areas Elsarina
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 4: April 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i4.9167

Abstract

Sengketa lahan di kawasan perdesaan Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dengan salah satu faktor utama yang diduga berpengaruh adalah rendahnya tingkat literasi hukum pertanahan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara tingkat literasi hukum pertanahan dengan risiko sengketa lahan di kawasan perdesaan melalui pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan kausal yang signifikan antara rendahnya literasi hukum pertanahan dengan meningkatnya risiko sengketa lahan. Ketidakpahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, prosedur pendaftaran tanah, dan mekanisme peralihan hak atas tanah menjadi faktor determinan yang memicu konflik pertanahan. Karakteristik sengketa lahan perdesaan didominasi oleh konflik kepemilikan akibat ketidakjelasan dokumentasi, konflik waris yang tidak diselesaikan secara hukum, dan praktik transaksi tanah yang tidak sesuai prosedur. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya literasi hukum meliputi tingkat pendidikan formal yang rendah, keterbatasan akses informasi, kesenjangan digital, dan ketergantungan pada sistem kepemilikan tradisional. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan strategi komprehensif peningkatan literasi hukum melalui pendidikan kontekstual, penguatan kapasitas kelembagaan desa, dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai upaya preventif meminimalkan risiko sengketa lahan di kawasan perdesaan.
Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Lemah Dalam Perjanjian Leasing Perspektif Asas Keadilan Kontraktual: Legal Protection for Weak Parties in Leasing Agreements from the Perspective of the Principles of Contractual Justice Anindya Bidasari; Elsarina; Diana Pujiningsih; Saryana; Christina Bagenda
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 11: November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.9291

Abstract

Perjanjian leasing merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi modern, terutama oleh pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan akses permodalan secara cepat. Namun, struktur kontrak leasing yang umumnya berbentuk perjanjian baku sering kali menempatkan lessee sebagai pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah dibandingkan perusahaan pembiayaan. Kondisi ketidaksetaraan ini berpotensi memunculkan klausul yang tidak seimbang, seperti denda berlebihan, percepatan pelunasan secara sepihak, dan mekanisme penarikan objek leasing tanpa prosedur hukum yang memadai. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi pihak lemah menjadi isu penting dalam menilai keadilan dalam hubungan kontraktual leasing. Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip keadilan kontraktual dapat diterapkan untuk mengurangi ketimpangan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif melalui penelusuran literatur, kajian peraturan perundang-undangan, dan telaah terhadap putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan untuk melihat sejauh mana norma hukum positif seperti KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan memberikan jaminan terhadap hak-hak lessee. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan asas keadilan kontraktual sangat penting dalam menciptakan hubungan perjanjian yang seimbang dan tidak merugikan pihak yang lebih lemah. Prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui penyusunan klausul yang lebih transparan, pengawasan regulatif yang konsisten, serta penguatan peran hakim dalam menguji kewajaran isi kontrak. Dengan demikian, penerapan keadilan kontraktual tidak hanya meningkatkan perlindungan hukum bagi lessee, tetapi juga mendorong terciptanya praktik leasing yang lebih etis dan berkelanjutan.