Pengelolaan Air Asam Tambang (AAT) merupakan isu penting dalam pembangunan berkelanjutan sektor pertambangan. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat menghasilkan AAT melalui oksidasi mineral sulfida, yang berdampak pada penurunan kualitas air, kerusakan ekosistem, serta peningkatan emisi karbon dioksida (CO₂) dan sulfur dioksida (SO₂). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pengelolaan AAT di Indonesia dan keterkaitannya dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak) dan SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim). Metode yang digunakan adalah studi literatur (library research) melalui analisis hasil penelitian, laporan lembaga internasional, dan regulasi nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perusahaan tambang besar telah menerapkan sistem pengelolaan AAT yang relatif baik, sementara perusahaan skala menengah dan kecil masih menghadapi keterbatasan teknologi, biaya, dan pengawasan. Lemahnya penegakan hukum serta koordinasi antarinstansi menyebabkan kebijakan lingkungan belum optimal, sehingga pencemaran air dan emisi karbon dari sektor pertambangan tetap tinggi. Kajian ini menekankan pentingnya penerapan teknologi ramah lingkungan, penegakan hukum yang tegas, dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Penelitian ini memberikan perspektif baru mengenai integrasi antara instrumen hukum dan pendekatan teknologi dalam mewujudkan tata kelola pertambangan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025