Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa reklamasi Pulau C (PIK 2) menjadi tantangan signifikan akibat ketidakjelasan kerangka hukum yang memanfaatkan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, seperti ditetapkan pada pasal 9 Undang undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP-2K) ) yang hingga kini hanya mengalami perubahan minimal melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, sehingga menyebabkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang kurang memiliki kewenangan menindak pelanggaran oleh pengembang, seperti yang terungkap dalam studi penyelesaian sengketa di Pulau C dan D serta permasalahan yang muncul dari pembeli properti yang berencana menggugat pengembang ke pengadilan. Kepastian hukum juga terancam oleh perbedaan kepentingan antara aspek sosial-ekonomi masyarakat pesisir yang terdampak, seperti dalam proyek PIK 2 yang mengubah struktur ekonomi dan sosial di Teluknaga, dan tujuan pembangunan infrastruktur skala besar yang berdampak pada tata ruang laut. Dengan demikian, pembahasan tentang kepastian hukum, penyelesaian sengketa, reklamasi Pulau C, PIK 2, UU PWP-2K, serta tata ruang laut secara menyeluruh diperlukan untuk menjamin keadilan, perlindungan hukum, serta keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal.
Copyrights © 2025