Anak adalah suatu karunia Tuhan yang maha Esa yang dalam dirinya juga terdapat suatu harkat dan martabat yang dimiliki oleh orang dewasa pada umumnya, maka anak juga harus mendapatkan suatu perlindungan yang khusus agar kelak dapat tumbuh serta berkembang dengan baik dalam masyarakat. Kekerasan seksual atau sexsual abuse adalah tindakan ekspresi atau perlakuan yang dilakukan oleh seseorang untuk memanipulasi orang lain agar terlibat dalam aktivitas seksual yang diinginkan. Kekerasan seksual pada anak menjadi suatu permasalahan yang cukup serius dan mengancam masa depan bangsa. Anak korban kekerasan seksual akan menerima dampak secara fisik dan psikisnya. Permasalahan kekerasan seksual pada anak menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak atas perlindungan dari kekerasan belum berjalan sebagaimana mestinya. Melihat kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Luwu cukup banyak kejadian. Bahkan mungkin lebih banyak lagi berada di tengah-tengah kita karena bisa saja tidak dilaporkan karena itu sesuatu yang menjadi aib. Korban mendapat kekerasan seksual justru dari kalangan terdekat, seperti anggota kelurga inti, teman atau tetangga dan guru. Permasalahan kekerasan seksual membutuhkan upaya penanggulangan melalui sarana penal atau non penal, sehingga dapat menjamin perlindungan hukum terhadap anak dan menurunkan kekerasan seksual terhadap anak.Untuk mencapai perlindungan yang maksimal terhadap anak-anak korban kekerasan seksual, dibutuhkan kerjasama lintas sektoral, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penanganan yang lebih cepat dan tegas terhadap setiap kasus yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual serta untuk mengetahui dan menganalisa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Copyrights © 2025