Pokok Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Bagaimana upaya meminimalisir permasalahan dalam penerapan peraturan yang berlaku. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum memiliki proses yang kompleks yang disebabkan oleh banyaknya pihak yang terlibat di dalamnya yaitu pemerintah sebagai pelaksananya, masyarakat ataupun individu sebagai pihak yang berhak/pemilik lahan. Ketaatan penyelenggara pelaksana, ketaatan melaksanakan semua tahapan 1 yang diatur dalam undang-undang, keterlibatan masyarakat setempat dapat menjadi suatu hal yang kompleks dan berpotensi menimbulkan permasalahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui proses implementasi Undang-Undang yang berlaku tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Palopo dan untuk menganalisis dan mengetahui upaya meminimalisir permasalahan implementasi Undang-Undang yang berlaku tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Palopo. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode normatif empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Palopo. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palopo khususnya Dinas Pertanahan Kota Palopo belum sepenuhnya sesuai dengan segala proses yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman peraturan terhadap peraturan tersebut baik dalam tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Termasuk pada tahapan perencanaan yang penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).
Copyrights © 2025