Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli dalam transaksi jual beli tanah, khususnya yang dilakukan secara akta di bawah tangan, dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Transaksi jual beli tanah secara akta di bawah tangan masih sering dilakukan di masyarakat meskipun regulasi yang ada mengamanatkan penggunaan akta yang sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini mengkaji pertentangan antara regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320-1338 yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian, termasuk perjanjian jual beli. Penelitian ini mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan mengenai akta yang sah dalam regulasi pertanahan dengan prinsip-prinsip dalam KUHPerdata terkait dengan syarat sahnya perjanjian, seperti kesepakatan yang jelas dan formalitas hukum dalam transaksi jual beli. Penelitian ini mengadopsi asas lex specialis derogat legi generali, yang menunjukkan bahwa meskipun transaksi jual beli tanah di bawah tangan diakui, namun pembuktian dan perlindungan hukum bagi pembeli tetap terbatas. Perlindungan hukum bagi pembeli dilakukan melalui upaya preventif dan represif oleh pihak berwenang, dengan memperhatikan kejelasan peraturan dan pengawasan dalam pelaksanaan transaksi jual beli tanah
Copyrights © 2025