Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Polri dalam proses penyidikan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di wilayah Polres Luwu. Fokus utama penelitian ini adalah memahami mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian serta kendala yang dihadapi dalam implementasi sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan aparat kepolisian serta pihak terkait. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan peran penyidik dalam penyidikan kasus yang melibatkan anak serta hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Polri memiliki peran strategis dalam setiap tahapan penyidikan, termasuk penyelidikan awal, pemeriksaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak, pendampingan oleh pihak terkait, serta penerapan prinsip diversi dan restorative justice. Namun, dalam implementasinya, terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan jumlah penyidik khusus anak, fasilitas yang kurang memadai, serta kurangnya koordinasi dengan lembaga lain yang berwenang dalam perlindungan anak. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Polri telah berupaya menerapkan sistem penyidikan yang berorientasi pada perlindungan anak, masih terdapat berbagai kendala yang perlu segera diatasi guna memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas penyidik, perbaikan sarana prasarana, serta penguatan koordinasi antar lembaga terkait dalam sistem peradilan pidana anak.
Copyrights © 2025