Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai pendidikan Islam yang terkandung dalam tradisi hukum cambuk di Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan hukum cambuk tidak hanya berfungsi sebagai bentuk sanksi adat, tetapi juga sebagai sarana pendidikan moral dan spiritual. Tiga nilai utama pendidikan Islam yang teridentifikasi adalah: (1) nilai akidah, yang memperkuat keimanan dan ketaatan terhadap syariat Allah SWT; (2) nilai akhlak, yang menumbuhkan kesadaran moral, rasa tanggung jawab, dan kontrol diri; serta (3) nilai sosial (muamalah), yang menegaskan fungsi hukum cambuk sebagai kontrol sosial dan perwujudan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Tradisi ini juga mencerminkan prinsip rahmatan lil ‘alamin karena menegakkan hukum dengan tetap menjaga martabat dan kemanusiaan pelaku. Temuan ini menegaskan bahwa kearifan lokal dapat menjadi media efektif dalam menginternalisasikan nilai-nilai pendidikan Islam serta menjawab isu pelanggaran HAM melalui pendekatan yang mendidik, manusiawi, dan berkeadilan. Kata Kunci: Hukum cambuk, pendidikan Islam, nilai akidah, nilai akhlak, nilai sosial
Copyrights © 2026