Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri menjadi permasalahan serius yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan ekosistem. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pabrik sebagai pelaku usaha yang menghasilkan limbah, serta menelaah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pabrik yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah industri dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara administratif, perdata, maupun pidana. Selain itu, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) menjadi dasar penting dalam menegakkan hukum lingkungan. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah serta peningkatan kesadaran hukum pelaku industri untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Copyrights © 2025