Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Medan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia pada periode 2020–2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui survei, wawancara, dan studi literatur dari berbagai sumber resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Medan berada pada kategori sedang, dengan 62% pelaku UMKM melaporkan pajak secara rutin dan sekitar 65% yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara penuh. Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan antara lain pengetahuan dan pemahaman perpajakan, persepsi terhadap keadilan sistem pajak, tingkat kepercayaan terhadap pemerintah, risiko sanksi, serta pemanfaatan teknologi digital. Kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018 dan penerapan sistem digital seperti e-filing dan e-billing memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan kepatuhan. Namun, masih terdapat kendala pada literasi digital dan sosialisasi kebijakan di kalangan pelaku UMKM. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi perpajakan berkelanjutan dan peningkatan transparansi pemerintah guna membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di sektor UMKM
Copyrights © 2025