UUD 1945 sebagai dasar pijakan peraturan perundang-undangan dibawahnya yang berlaku di Indonesia, telah mengalami perubahan empat kali. Perubahan tersebut tentu membawa banyak konsekuensi dalam sistem ketatanegaraan maupun sistem perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini akan mengkaji tentang negara hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila pasca perubahan UUD 1945 kaitannya dengan kehidupan bernegara. Penelitian iini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis basis material. Hasil penelitian menemukan, bahwa para pendiri negara menerima konsep Rechtsstaat, tetapi dengan mengubah basis sosial-ekonomi dari sistem ekonomi liberal kepada sistem ekonomi terencana. Hal itu dilakukan dengan melancarkan proses, sehingga Negara Hukum Indonesia memiliki basis negara kesejahteraan dan berakar pada tradisi hukum bangsa Indonesia. Selain bertujuan menjamin kepastian hukum bagi usaha ekonomi, juga memberikan keadilan dan kebaikan bagi masyarakat. Perubahan UUD 1945 memang tidak secara terang-terangan menolak ekonomi pasar bebas. Namun demikian perubahan UUD 1945 telah membawa konsekuensi GBHN, dimana GBHN adalah sebagai isntrumen untuk menerapkan sistem ekonomi secara terencana, sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UUD1945. Akibatnya sistem ekonomi Indonesi lebih cenderung mengarah pada sistem ekonomi pasar bebas yang lebih tepat sesuai dengan negara hukum liberal, yang prinsip-prinsipnya sangat berbeda dengan negara hukum Pancasila
Copyrights © 2016