Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Agama dan kepercayaan masing-masing dan agar mempunyai kekuatan hukum dan kekuatan berlaku maka perkawinan harus didaftarkan. Realita yang terjadi di masyarakat sering terdapat praktek perkawinan sirri yang dipandang sah menurut hukum agama, tetapi tidak mempunyai kekuatan berlaku menurut hukum positif. Penelitian ini bertujuan uuntuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif dalam perkawinan sirri, faktor-faktor yang menyebabkannya dan bagaimana proses penyelesaiannya menurut hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normaif, yaitu penelitian yang sumber datanya berupa bahan hukum sekunder, baik sekunder-primer, maupun sekunder-sekuder dan sekunder-tersier. Alat yang digunakan berupa studi dokumen, dan dengan analisis deduktif dan induktif dalam bentuk deskriptif. Temuan yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah: (1) dasar perkawinan sirri menurut Hukum Islam adalah sah, namun menurut hukum positif perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan berlaku sebagai alat bukti yang dapat menjamin kepastian hukum. (2) faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan sirri itu dilakukan karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum bahwa perkawinan itu harus didaftarkan. (3) proses penyelesaiannya sekaligus dengan putusan perceraian menjadi satu.
Copyrights © 2019