Justicia Journal
Vol. 9 No. 1 (2020): VOL 9 NO.1 (2020) September

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Upaya Pihak Ketiga Untuk Meletakan Sita

sahal, Sahal afhami (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2020

Abstract

Institusi perbankan sebagai suatu lembaga keuangan yang usahanya bergerak dalam bidang menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain, tentu sangat erat kaitannya dengan resiko-resiko yang terjadi. Resiko utama dalam pemberikan kredit adalah adanya kredit macet atau tidak terbayar sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Dengan adanya resiko tersebut, maka perbankan dalam memberikan kredit tidak hanya didasarkan pada pengikatan perjanjian kredit, akan tetapi seringkali juga mensyaratkan adanya perjanjian tambahan (accesoir) berupa jaminan kebendaan. Perjanjian kebendaan yang sering disyaratkan dalam pemberian kredit utamanya dalam jumlah besar adalah adanya pengikatan hak tanggungan atas tanah dan atau bangunan. Akan tetapi pada faktanya walaupun hak tanggungan tersebut sudah terpasang pada saat terjadi kredit macet sering terjadi perlawanan dari pihak debitur atau pemilik jaminan bahkan pihak ketiga yang telah direncanakan debitur agar dapat dilakukan peletakan sita atas objek yang telah dibebani hak tanggungan guna menghambat atau menghentikan pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan kondisi tersebut terdapat berbagai ketentuan dan upaya-upaya yang dapat dilakukan bank selaku kreditur untuk memecahkan permasalahan bagaimana perlindungan hukum dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila terdapat perlawanan atau usaha-usaha untuk meletakan sita atas objek hak tanggungan guna menggangu pelaksanaan lelang. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah doctrinal research, dengan metode pendekatan masalah berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan komparatif (Comparative Approach). Penelitian ini menganalisis ketentuan dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan kreditur pemegang hak tanggungan atas upaya peletakan sita oleh pihak ketiga untuk menggagalkan atau menghambat jalannya proses lelang. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwasanya dalam ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT) dan ketentuan lainnya telah memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas upaya peletakan sita, selain itu kreditur pemegang hak tanggungan juga dapat melakukan upaya intervensi atau mengajukan gugatan perlawanan dalam perkara antara pemilik agunan dengan pihak ketiga yang memohonkan peletakan sita.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justicia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Justicia Journal merupakan publikasi di bidang ilmu-ilmu Hukum untuk mengkonsumsikan persoalan-persoalan Hukum dan aplikasinya. Jurnal ini didesain untuk mewadahi pemikiran-pemikiran ilmiah dalam perspektif hokum dan kemasyarakatan, sehingga mempersyaratkan tulisan yang bersifat ilmiah untuk dapat ...