Hukuman pelaku tindak pidana pembunuhan ditentukan oleh factor kesengajaan.Baik dalam Hukum Islam dan Hukum Positif sama-sama mengatur apa dan bagaimana bentuk hukuman dalam delik pembunuhan berdasarkan unsure kesengajaan, diantaranya jenis pembunuhan dilihat dari niat pelaku, yaitu pembunuhan sengaja, semi sengaja dan tidak sengaja. Peristiwa kejahatan pembunuhan yang semakin marak dapat kita saksikan bahwa pembunuhan sudah melampaui batas normal moral, kemanusiaan, dan hukum. Penulis melihat ada salah satu penyebab maraknya kejahatan pembunuhan, yaitu penetapan hukuman kepada pelaku tindak pidana pembunuhan tidak menimbulkan efek jera atau terlalu ringan hukumannya. Dari u raian diatas dapat ditarik sebuah permasalahan Bagaimana pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Hukum Positif (KUHP) . Bagaimana pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Hukum Islam. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah dengan cara pendekatan normatif. Pendekatan yuridis normative dilakukan dengan mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapa hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas Hukum, konsepsi, doktrin-doktrin Hukum, peraturan Hukum dan sistem Hukum yang berkenaan dengan permasalahan penelitian ini. Adapun hasil kajian dalam penelitian ini adalah bahwa Pandangan Hukum Pidana Islam terhadap pidana mati atas delik pembunuhan adalah bahwa penerapan hukuman mati terhadap delik pembunuhan ini pada dasarnya mempunyai nilai-nilai ketepatan hukum, yang dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, dari sudut social kemasyarakatan. Kedua, dari sudut individu. Adapun analisa perbandingan delik pembunuhan yang berakibat kematian, di dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif, pada hakekatnya adalah sama. Artinya kedua Hukum tersebut memandang pidana mati merupakan ancaman terhadap kesalahan menyebabkan kematian seseorang, yang harus di pertanggungjawabkan di depan Hukum
Copyrights © 2020