Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengalaman para nakes di Klinik XYZ dalam menghadapi penerapan kebijakan penggunaan aplikasi RME di FKTP. Penelitian ini dilandasi oleh adanya kebijakan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mengimplementasikan RME terintegrasi dengan sistem Kemenkes. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian kualitatif, melalui pendekatan penelitian fenomenologi Edmund Husserl dan paradigma konstruktivisme untuk menggali pengalaman subjektif nakes dalam proses adaptasi terhadap Aplikasi RME. Subjek penelitian meliputi dokter jaga, perawat, serta kepala Klinik XYZ. Dari temuan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses implementasi RME, tentunya nakes menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, serta kesulitan memahami teknologi, minimnya kemampuan nakes dalam hal literasi digital dan lain sebagainya. Dengan adanya hambatan tersebut serta melalui proses pembelajaran dan adaptasi bertahap, nakes mulai menyadari pentingnya penerapan RME di FKTP. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan RME sangat dipengaruhi oleh kesiapan SDM, dukungan infrastruktur, serta peran organisasi internal dalam mendorong transformasi digital layanan kesehatan di tingkat pertama.
Copyrights © 2025