Penelitian ini membahas penguatan asas otonomi daerah terhadap sentralisasi pertambangan minerba oleh Pemerintah Pusat terkait fungsi kebijakan (beleid), pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten/Kota kehilangan kelima fungsi tersebut sebagaimana dihapusnya Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo Pasal 169 huruf g dan Pasal 178B Undang-Undang No 3 Tahun 2020. Sentralisasi yang berlebihan dapat menimbulkan supremasi kekuasaan, yang berpotensi merusak konstitusionalisme dan beralih menjadi absolutisme. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan analisis pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menyarankan perlunya keterlibatan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam pengawasan kegiatan usaha pertambangan minerba di seluruh Indonesia. Reformulasi pengaturan pertambangan minerba perlu segera dilakukan, sehingga tidak terjadi benturan antara spirit otonomi daerah dengan spirit hilirisasi melalui kebijakan sentralisasi oleh Pemerintah Pusat. Hal ini penting untuk menjaga keselarasan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum.
Copyrights © 2025