Perkembangan teknologi digital telah membuka ruang advokasi baru bagi pekerja ojek online (ojol) melalui media sosial sebagai medium ekspresi publik yang murah dan berpengaruh. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi, efektivitas, dan respons hukum terkait advokasi digital pekerja ojol dengan menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal melalui studi literatur, analisis konten media sosial, dan data kebijakan ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan sebagai ruang demokratis untuk konsolidasi gerakan, amplifikasi narasi ketidakadilan, dan tekanan publik terhadap perusahaan platform maupun pembuat kebijakan, meskipun respons hukum masih bersifat terfragmentasi, reaktif, dan belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar mengenai status kerja dan perlindungan hukum. Temuan ini mengimplikasikan perlunya reformasi kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan untuk merespons dinamika kerja digital di Indonesia serta memperkuat tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja platform.
Copyrights © 2025