Kawin lari di Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, merupakan fenomena sosial yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang mensyaratkan keberadaan wali, saksi, serta ijab kabul yang sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis perspektif hukum Islam terhadap praktik kawin lari serta mengkaji dampak sosial yang ditimbulkannya dalam kehidupan masyarakat setempat. Menggunakan pendekatan kualitatif lapangan, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh agama, tokoh adat, aparat desa, serta masyarakat yang terlibat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama kawin lari adalah tidak adanya restu orang tua, pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, serta tingginya biaya pernikahan. Dalam perspektif hukum Islam, khususnya mazhab Syafi’iyah, pernikahan tanpa wali tidak sah, sementara mazhab Hanafiyah memberikan kelonggaran terbatas bagi perempuan dewasa dan berakal untuk menikah tanpa wali. Secara sosial, praktik ini memicu konflik keluarga, stigma sosial, tekanan psikologis, ketidakstabilan rumah tangga, serta gangguan terhadap harmoni masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan edukasi hukum Islam, peran tokoh agama, serta pendampingan masyarakat untuk mencegah terulangnya praktik kawin lari dan memastikan pelaksanaan pernikahan sesuai dengan syariat
Copyrights © 2025