Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak reproduksi narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang serta menyoroti tanggung jawab negara dalam pemenuhannya sesuai peraturan perundang-undangan. Hak reproduksi dipandang sebagai bagian hak asasi manusia yang tetap melekat meskipun seseorang menjalani hukuman pidana. Pendekatan yang digunakan adalah empiris dengan desain deskriptif kualitatif melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak reproduksi memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Implementasinya tercermin dalam kebijakan kelembagaan, layanan kesehatan, dan mekanisme kepatuhan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin perlindungan hak reproduksi narapidana perempuan sesuai hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku
Copyrights © 2025