Perkembangan teknologi digital telah mengubah bentuk hubungan kontraktual antara pelaku usaha dan konsumen, salah satunya melalui sistem flash sale pada platform e-commerce seperti Shopee. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan kontrak elektronik yang disepakati secara otomatis melalui mekanisme click-agreement. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan syarat dan ketentuan flash sale dalam perspektif hukum perdata dan perlindungan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), melalui kajian terhadap KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa kontrak elektronik dalam flash sale memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, penggunaan klausula baku yang disusun sepihak oleh penyedia platform dapat menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak
Copyrights © 2025