Penelitian ini bertujuan menganalisa kevakuman hukum batasan pengujian penetapan tersangka oleh penyidik dalam pra peradilan akibat pertentangan nilai hukum keadilan dan kepastian hukum. sisi nilai keadilan memberi banyak kesempatan bagi tersangka untuk memulihkan harkat dan martabatnya namun dari sisi kepastian hukum berdampak menimbulkan ketidaktertiban hukum terhadap penanganan penegakan hukum. rumusan norma Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan hanya mengatur tentang satu sisi putusan yang diterima namun belum mengatur sisi putusan yang ditolak. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum diperoleh dari berbagai bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan penelitian ini adalah putusan mahkamah konstitusi yang mengatur pengujian penetapan tersangka sebagai perluasan objek praperadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia dan perlakuan yang adil di mata hukum.
Copyrights © 2025