Pendampingan hukum oleh advokat dalam kasus korupsi merupakan aspek krusial dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan dalam proses peradilan pidana. Advokat memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum kepada klien, baik tersangka, terdakwa, maupun saksi, dengan memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya advokat dalam pendampingan hukum, strategi yang diterapkan, serta problematika yang dihadapi dalam menangani perkara korupsi. Pendekatan yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengkaji literatur terkait peran advokat, etika profesi, dan tantangan dalam pendampingan hukum kasus korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai penasihat yang memberikan strategi hukum untuk meminimalkan risiko hukum bagi klien, meskipun sering kali menghadapi dilema etika dan tekanan eksternal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas advokat melalui pelatihan dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan efektivitas pendampingan dalam kasus korupsi.
Copyrights © 2025