Penelitian ini membahas tantangan yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap pra-penuntutan serta solusi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini menyoroti berbagai kendala seperti ketidakjelasan petunjuk penyelesaian berkas perkara, kesalahan penerapan pasal pidana, lemahnya koordinasi antara penyidik dan jaksa, serta hambatan administrasi dan waktu. Faktor-faktor tersebut mengakibatkan proses pra-penuntutan berjalan tidak efisien dan menghambat terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Solusi yang diusulkan mencakup penguatan kerja sama dan komunikasi antar lembaga penegak hukum, penerapan keadilan restoratif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal yang efektif, serta digitalisasi sistem penanganan perkara. Implementasi langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan proses pra- penuntutan yang lebih efisien, transparan dan berkeadilan.
Copyrights © 2025