Advokat memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, tidak hanya sebagai pembela hukum di pengadilan tetapi juga sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa secara damai. Dalam kasus pidana kesehatan, seperti tragedi gagal ginjal akut pada anak akibat obat tidak sesuai standar, advokat dihadapkan pada dilema antara penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran advokat dalam menempuh perdamaian pada kasus tindak pidana produksi dan edaran obat tidak sesuai standar pada anak, serta kendala yang dihadapi dalam praktiknya. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan, literatur, dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan advokat berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian damai yang tetap memperhatikan pertanggungjawaban pidana pelaku. Namun, muncul kendala seperti penolakan dari korban, keterbatasan norma hukum pidana terhadap perdamaian, dan dilema etika profesi. Oleh karena itu, advokat harus menyeimbangkan perlindungan hak anak dan keadilan publik melalui pendekatan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan
Copyrights © 2025