Penelitian ini membahas Tari Rudat Kecicang Islam sebagai warisan budaya khususnya terkait partisipasinya dalam upacara pelebon Puri Agung Karangasem. Tari Rudat yang berkembang sejak 1950-an menggabungkan unsur pencak silat, musik hadrah, dan lantunan shalawat, dan biasanya ditampilkan dalam acara keagamaan Islam. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hukum partisipasi Tari Rudat dalam upacara adat Hindu melalui perspektif fikih dan ushul fikih, dengan menitikberatkan pada teori ‘urf dan Iqra>r al-Nabi>. Penelitian menggunakan metode kualitatif lapangan, data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa Tari Rudat dapat dikategorikan sebagai ‘urf s}ah}i>h} yang tidak bertentangan dengan nash syariat, sehingga hukumnya mubah. Pendekatan tasamuh memperkuat pandangan bahwa keterlibatan Tari Rudat dalam pelebon berkontribusi pada penguatan toleransi, harmoni sosial, dan hubungan lintas agama di Karangasem. Temuan ini menegaskan pentingnya konteks budaya lokal dalam penerapan hukum Islam, serta menggarisbawahi potensi seni sebagai medium toleransi antarumat beragama.
Copyrights © 2024