Penelitian ini membahas pembatalan pernikahan poligami tanpa izin istri pertama berdasarkan Undang-Undang No 1. Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam (KHI), dengan pendekatan perspektif mas}lah}ah mursalah. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan metode kualitatif yang menganalisis aspek hukum, kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak pihak terkait dalam pernikahan poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan izin dari istri pertama dapat menjadi dasar hukum pembatalan pernikahan poligami berdasarkan Pasal 22 UU Perkawinan dan Pasal 72 KHI. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip mas}lah}ah mursalah, yang menekankan perlindungan terhadap hak istri pertama, pemeliharaan keadilan dalam rumah tangga, dan penegakan tertib hukum dalam lembaga pernikahan. Selain itu, perlindungan terhadap istri kedua juga perlu diperhatikan, terutama melalui pemberian nafkah mut’ah dan ganti rugi sebagai bentuk pemulihan kerugian material maupun immaterial akibat pembatalan. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam regulasi, langkah ini mencerminkan prinsip keadilan Islam dan upaya mencegah kemudaratan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan mas}lah}ah mursalah dalam penyelesaian pembatalan poligami guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.
Copyrights © 2024