Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan prinsip-prinsip maqa>s}id al-syari>‘ah serta memperkuat sinergi keduanya dalam mengatasi tantangan-tantangan pemilu secara umum dan mengatasi praktik kampanye hitam (black campaign) secara khusus. Peran Bawaslu dalam proses pemilu sangat sesuai dengan prinsip-prinsip maqa>s}id al-syari>‘ah yaitu menjaga keadilan (al-’adl), memberikan kebebasan (al-hurri>yah), menjaga kesetaraaan (al-musa>wah) dan menjaga keamanan (al-amn) untuk menciptakan pemilu yang demokratis. Penguatan sinergi maqa>s}id al-syari>‘ah dan peran Bawaslu juga berangkat dari implementasi kulliyat al-khamsah yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Selain itu, maqa>s}id al-syari>‘ah dan peran Bawaslu sama-sama saling melengkapi dalam upaya mengatasi kampanye hitam. Dengan memahami tujuan luhur hukum Islam dan peran strategis Bawaslu, maka manusia akan sadar pentingnya menjaga integritas pemilu dan berusaha menciptakan pemilu yang adil dan demokratis.
Copyrights © 2024