Mediasi telah menjadi alternatif penting dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Jakarta dengan tujuan utama mengurangi beban perkara di pengadilan. Secara yuridis, mediasi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Implementasi mediasi menunjukkan keberhasilan signifikan, dengan tingkat penyelesaian damai mencapai 30%-50% dari total perkara. Keuntungan mediasi antara lain efisiensi waktu, penghematan biaya, serta penyelesaian sengketa yang lebih ramah dan cepat. Namun, efektivitas mediasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya kesadaran dan kemauan para pihak, kompetensi mediator yang beragam, karakteristik perkara yang kompleks, serta hambatan budaya dan psikologis. Dukungan hakim dan aparatur pengadilan serta pemanfaatan teknologi seperti mediasi daring menjadi faktor pendukung penting dalam keberhasilan mediasi. Penelitian ini menekankan perlunya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas mediator, sosialisasi, dan inovasi pelaksanaan mediasi agar mediasi dapat berfungsi optimal sebagai solusi utama dalam mengurangi beban perkara perdata di Pengadilan Jakarta. Kata Kunci: Mediasi, Beban Perkara, Pengadilan Jakarta
Copyrights © 2025