Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya transformasi dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya melalui implementasi persidangan elektronik (e-litigasi) yang diatur dalam PERMA No. 8 Tahun 2022. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana prinsip kepastian hukum diimplementasikan dalam penyelesaian perkara kepailitan melalui persidangan elektronik. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun e-litigasi memberikan kemudahan administratif dan percepatan proses, masih terdapat sejumlah permasalahan seperti otentikasi dokumen elektronik, perbedaan standar teknis antar pengadilan, serta rendahnya literasi digital para pihak. Selain itu, sistem belum sepenuhnya menjamin hak atas fair trial dan menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi, peningkatan infrastruktur dan pengawasan, serta pelatihan teknis untuk menjamin implementasi prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan elektronik. Keberhasilan penguatan sistem e-litigasi akan berkontribusi secara signifikan terhadap terciptanya iklim hukum yang kondusif bagi investasi dan pembangunan ekonomi nasional.
Copyrights © 2025